BBKSDA Beberkan Kasus Kematian Gajah Sumatera ‎


‎Pekanbaru, Top Melayu

‎Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau membeberkan kasus kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Kepala BBKSDA Riau, Supartono mengatakan Satwa dilindungi itu tewas sebanyak 23 ekor sejak tahun 2015 hingga Juni 2025

‎Pada 2015 menjadi periode paling kelam, di mana 8 ekor gajah mati dalam satu tahun. Kematian terus berlanjut meski fluktuatif mulai dari 2016 tercatat 2 kasus.

‎"Kasus kematian gajah yang tertinggi yaitu tahun 2015, sebanyak 8 ekor," kata Supartono Jumat (27/6).

‎Lalu pada tahun 2016, ada 2 kasus kematian. Sedangkan di tahun 2017, nihil. Tahun 2018 ada 2 kasus kematian, dan tahun 2019 1 kasus. Sementara di tahun 2020, kematian gajah meningkat, yakni 3 kasus. 

‎Namun, pada tahun 2022 tidak ditemukan kasus kematian gajah. Berikutnya, pada tahun 2023, tercatat 3 kasus kematian, 2024 ada 2 kasus dan tahun 2025 1 kasus.

‎Banyak penyebab menjadi pemicu kematian, mulai dari keracunan, jerat pemburu, hingga penyakit. Salah satu kasus mencolok terjadi pada Januari 2024, ketika seekor gajah jinak bernama Rahman ditemukan mati akibat diduga diracun. Tragisnya, satu gading gajah itu hilang diduga diburu untuk diambil gadingnya.

‎Supartono menyebut penyebab utama dari krisis ini adalah rusaknya habitat gajah. Lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN telah berubah menjadi kebun sawit ilegal dan permukiman liar.

‎"Hilangnya habitat alami menyebabkan gajah makin sering berkonflik dengan manusia. Mereka kehilangan ruang hidup dan sumber pakan," jelasnya.

‎Menurut Supartono, BBKSDA Riau telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk menyelamatkan populasi gajah di TNTN. Tim melakukan pemantauan populasi dan pergerakan gajah melalui GPS collar. Lalu pelestarian dan pengayaan habitat alami yang tersisa.

‎Sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak memasang jerat atau meracuni satwa. Selain itu, pemerintah juga menggencarkan penertiban terhadap perambah. Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan yang digarap warga secara ilegal.

‎"Pemerintah meminta ribuan warga, mayoritas dari luar Riau agar melakukan relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan ini," pungkasnya.

‎(MCR/Rahma)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama