Pekanbaru – Top Melayu.com
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas penebangan atau perusakan pohon tanpa izin di wilayah Kota Pekanbaru. Ia menegaskan, setiap penebangan pohon wajib mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Agung menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan praktik penebangan liar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Silakan laporkan ke Pemko, bahkan bisa langsung ke saya,” ujar Agung Nugroho, Rabu (21/1/2026).
Selain pengawasan, Agung juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanaman dan perawatan pohon di lingkungan masing-masing. Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat dan komunitas untuk bersama-sama menjaga kelestarian pohon demi Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman,” katanya.
Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 07/SE/2026 tentang pengendalian penebangan pohon. Dalam surat edaran itu ditegaskan larangan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan konsep kota hijau atau Green City yang berkelanjutan.
(Cakaplah/TM)

Posting Komentar