BENGKALIS. Top Melayu
Upaya memperkuat koordinasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Command Center Polres Bengkalis.minggu (31/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB (25/26) tersebut dihadiri para PPNS dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Bengkalis. Sosialisasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru dalam proses penyidikan.
Acara dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara kepolisian dan PPNS guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan proses penegakan hukum yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai narasumber, kegiatan menghadirkan Nerwan dan Dr. Arisman yang memaparkan materi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Materi yang disampaikan mencakup aspek teknis penyidikan, kewenangan PPNS, serta mekanisme koordinasi dengan kepolisian dalam penanganan perkara pidana.
Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta yang berasal dari berbagai instansi, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan.
Kasat Reskrim menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan PPNS.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat sinergi sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara pidana. Dengan pemahaman yang sama, penanganan perkara dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara kepolisian dan PPNS dalam mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.(Fir/rls)

Posting Komentar