
Pekanbaru – Top Melayu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman (SIP AMAN) sebagai terobosan untuk mempermudah sekaligus mempercepat pengurusan izin bangunan bagi masyarakat.
Aplikasi tersebut diluncurkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, pada Rabu (14/1/2026), bertempat di Ballroom Lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. SIP AMAN dirancang untuk memangkas rantai birokrasi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa aplikasi SIP AMAN dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan IMB.
“SIP AMAN ini bagaimana memotong birokrasi, tapi tetap sesuai aturan yang baik dan benar, khususnya dalam pengurusan izin PBG,” ujar Agung Nugroho.
Ia mengungkapkan, selama ini proses perizinan bangunan kerap memakan waktu lama. Bahkan, pengurusan PBG rumah pribadi bisa berlangsung hingga enam bulan, bahkan mencapai dua tahun untuk bangunan skala besar.
“Dengan aplikasi ini, pengurusan bisa dipangkas menjadi enam hari kerja. Bahkan untuk rumah biasa hanya 1–2 jam, rumah sederhana dua hari, dan rumah dari pengembang maksimal empat hari,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran SIP AMAN menjadi bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Aplikasi ini kami desain agar warga Pekanbaru mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah. SIP AMAN ini juga menjadi kado kecil dari kami untuk masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga menerima penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Dengan penyerahan tersebut, pemerintah kota dapat melakukan perawatan dan pembenahan fasilitas yang selama ini terbengkalai.
Wali Kota Agung Nugroho menyebutkan masih banyak pengaduan terkait perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Padahal, penyerahan aset tersebut menjadi kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat benar-benar terlayani dengan baik. Ini juga sesuai amanat Permendagri,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pengembang perumahan di Pekanbaru, yang jumlahnya mencapai lebih dari 600 kawasan, dapat segera menyerahkan PSU kepada Pemko Pekanbaru. Peran asosiasi perumahan juga diharapkan aktif mendorong kepatuhan para pengembang.
“Fasos dan fasum harus diserahkan agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Prokopim Setdako Pekanbaru/TM)
Posting Komentar