Kampar, Top Melayu
Ketua Umum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Nelson Hutahaean menghimbau Diskominfo yang ada di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Riau agar menerima PT. Perseorangan untuk turut serta berkerja sama dalam hal jasa publikasi, hal ini dikatakan-nya pada selasa(24/06/2025) di ruang kerjanya.
Menurut Nelson, dari hasil lnvestigasi tim LSM KIPPI di temukan masih ada Diskominfo di salah satu kabupaten yang menolak PT. Perseorangan untuk Ikut berkerja sama dengan pemerintah dengan alasan belum mendapatkan
petunjuk dari Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, LSM KIPPI sangat menyayangkan Bupati dan khususnya Kadis Kominfo yang membuat kebijakan agar mempelajari tentang UU. nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tujuan badan Hukum PT. Perseorangan yang dikeluarkan Kemenhumham RI bukan menunggu petunjuk Dewan Pers, sebut anggota Muda PWI Riau ini.
Dilanjutkan-nya lagi, bagi Kadis Kominfo yang menolak PT.Persorangan berpotensi digugat Ke PTUN dalam hal penyalahgunaan wewenang karena didalam UU nomor 40 tahun 1999 sudah di atur setiap warga Negara berhak mendirikan perusahaan Pers dengan catatan mempunyai badan Hukum baik itu Perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau badan hukum lainnya.
"Bagi pengusaha PT. Perseorangan yang pernah di tolak Pemda untuk di terima bekerjasama dalam hal jasa publikasi kami sarankan untuk ikut bergabung ke LSM KIPPI guna memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang telah memiliki badan Hukum Perusahaan Pers", sebut lelaki yang pernah di mediasi Dewan Pers ini.
Juga di tambahkan-nya, LSM KIPPI akan menyurati Kadis Kominfo yang menolak PT. Perseorangan jika alasan Diskominfo menunggu rekomendasi dari Dewan Pers maka ada baiknya Bupati yang melantik Kadis Kominfo disarankan segera mengganti oknum Kadis tersebut, pasalnya Kadis Kominfo itu telah membuat kebijakan yang semena-mena dan lambat mempelajari suatu keputusan.
"LSM KIPPI menghimbau para pengusaha PT.Perseorangan yang pernah ditolak Pemda agar bersatu melakukan pengaduan ke pemerintah karena Diskominfo yang menolak telah menghalang halangi warga negara untuk mendapat pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak bagi warga negara", ujar Nelson mengakhiri.
Sementara itu di tempat terpisah, Nora Deswita salah seorang pemilik media yang berbadan hukum PT.Perseorangan mengungkapkan bahwa ada Pemda yang menolak PT. Perseorangan untuk berkerjasama padahal Kabupaten lainnya di Riau tidak ada yang menolak.
"Saya akan membuat surat kuasa kepada LSM KIPPI agar diskominfo yang menolak segera di surati guna mempertanyakan dasar Hukum apa yang menjadi alasan penolakan karena Perusahaan Pers yang saya pimpin sudah berbadan Hukum dan mempunyai NIB dari negara",tuturnya kepada pewarta.
Hal senada juga di sebut rafles bahwasanya oknum Kadis Kominfo yang menolak PT. Perseorangan mungkin tidak memahami tugasnya dalam melayani publik."Saya mendukung LSM KIPPI segera bereaksi bila perlu kita demo bersama-sama karena kebijakan pemerintah daerah yang tidak mendukung UMKM merupakan suatu kebijakan yang tidak mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat",tegas rafles menutup.(Rahma/riliskippi)
Posting Komentar